Minggu, 11 Desember 2011

Kelengkapan Surat Jual Beli Rumah dan Tanah


Apa yang harus diperhatikan saat Anda membeli rumah baik itu dari agen resmi perumahan seperti Century21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia ataupun dari bank? Tentu saja jawabannya adalah kelengkapan surat yang menyertainya seperti:

Sertifikat tanah
Sertifikat asli yang menyatakan hak atas tanah yang dijual harus keluaran dari Badan Pelayanan Terpadu (BPT). Nama di sertifikat harus sesuai dengan nama penjual yang tercantum di ktp.Begitu juga luas tanah harus harus sesuai dengan ukuran yang terterah di surat.


Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
Fotokopi KTP  dan KK dari penjual tanah yang asli.


Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan /PBB
Bukti surat pembayaran PBB selama 10 tahun hingga terbaru bila sudah lebih memiliki rumah dan tanah >= 10 tahun. Sedangkan kepemilikan <10 tahun, harus menyerahkan semua bukti pembayaran saat kepemilikan rumah dan tanah hingga yang terbaru.


Surat Persetujuan Suami/istri atau keluarga lain
Surat ini harus diserahkan bila sudah berkeluarga / masih memiliki kerabat dekat.

Biarpun setiap agen resmi perumahan telah memeriksa berkas- berkas tersebut untuk Anda, tidak ada salahnya  melakukan pengecekan ulang untuk memastikannya sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Bila perlu saat terjadinya transaksi jual beli, Anda bisa bertemu muka terlebih dahulu untuk mengenal penjualnya. Berhati-hati tidak akan membunuh Anda.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar