Tampilkan postingan dengan label century 21. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label century 21. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Januari 2012

Kenapa Tidak Berinvestasi di Properti ?

Banyaknya investasi yang di tawarkan oleh beberapa perusahaan invesatasi dan salah satunya adalah investasi di bidang properti seperti Century21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia, mereka adalah agen ternama dalam bidang properti yang sudah sangat berpengalaman. Bahkan, jaringan merekapun sudah sangat banyak selain profeisonal dalam bidang properti, pelayanan mereka dalam menjaga hubungan baik dengan para pelangganpun sangat terjaga. 

Lalu bagaimana dengan Anda ? mau mencoba berbinsis ini ? jika iya mungkin ada beberapa kiat sederhana untuk Anda, berikut kiatnya :

  1. Siapkan modal Anda untuk membeli properti.
  2. Jalin kerjasama dengan agen properti.
  3. Belilah rumah atau apartemen yang sesuai dengan kemampuan Anda.
  4. Carilah properti yang memiliki letak strategis karena ini sangat berguna untuk mereka yang mencari properti yang strategis.
  5. Rawatlah properti yang sudah Anda beli dan siap Anda investasikan seperti di sewakan atau di jual kembali.
  6. Promosikan properti Anda mulai dari mulut ke mulut.
  7. Promosikan dengan cara memasang iklan di beberapa situs properti internet dan agen properti seperti Century21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia.
Semoga bermanfaat. (Mew)

Sabtu, 17 Desember 2011

Info Rumah


Kini membeli apapun bisa dilakukan secara online, termasuk membeli rumah. Namun untuk membeli rumah tentu saja masih banyak hal yang harus dilakukan, seperti melihat langsung rumah yang akan dibeli, namun sebelum membeli Anda dapat memilih rumah yang sesuai dengan keinginan Anda secar online, hemat waktu dan tenaga bukan.

Untuk memilih rumah/tanah Anda bisa mengunjugi  : Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia 

1. Dalam website ini Anda dapat mencari rumah sesuai dengan daerah mana yang Anda ingin.Bukan hanya rumah tapi juga tanah, toko dan lain-lain
2.Properti terbaru
3. Rincian setiap properti yang ingin di beli: luas tanah, harga, fasilitas lingkungan hingga detaik rumah
4. Berita terbaru dari Century21
5. Agen-agent terbaik yang bisa membantu Anda
6.Tips-tips dalam membeli properti

Dan masih banyak lagi. Wajib kunjungi Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia sebelum Anda membeli rumah.

Rabu, 14 Desember 2011

Jual Beli Sewa Rumah Aman Dengan Broker Properti


Broker Properti profesional seperti Century 21 Broker Properti JualBeli Sewa Rumah Indonesia tidak dapat dipungkiri dapat membantu kita dalam berurusan dengan masalah properti seperti jual rumah ataupun sewa rumah.
Banyak keuntungan yang akan kita dapatkan dengan memakai jasa broker properti jual beli sewa rumah,  seperti pengurusan surat-surat properti, menangani pembeli ataupun penjual properti dan sebagainya.
Namun di antara keuntungan tersebut, ada yang harus tetap kita perhatikan dalam memakai jasa broker properti jual beli sewa rumah, seperti :
1. Pastikan hak dan kewajiban antara broker dan Anda
2. Jangka waktu perjanjian dalam menjual  rumah yang lazimnya selama tiga bulan.
3. Untuk penentuan harga jual memang tetap ada di tangan Anda. Jika ada perubahan harga penawaran harus dengan persetujuan Anda.
4. Broker harus anggota AREBI (Asosiasi Real Estat Broker Indonesia) agar mudah mengontrolnya jika Anda merasa dirugikan.
5. Tentukan besaran komisi broker, harus jelas dan tegas di dalam perjanjian tersebut.
6. Jangan pernah memberikan legal document (sertifikat) asli, cukup fotokopi yang diberi tanda silang di tengahnya.
7. Masing-masing pihak akan menanggung beban pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) dan komisi broker tersebut.
8. Miliki contact person dari perusahaan jasa broker tersebut yang  jelas.
9. Berkonsultasi dengan konsultan hukum bisa kita kurang mengerti.
Semoga Bermanfaat.

Minggu, 11 Desember 2011

Kelengkapan Surat Jual Beli Rumah dan Tanah


Apa yang harus diperhatikan saat Anda membeli rumah baik itu dari agen resmi perumahan seperti Century21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia ataupun dari bank? Tentu saja jawabannya adalah kelengkapan surat yang menyertainya seperti:

Sertifikat tanah
Sertifikat asli yang menyatakan hak atas tanah yang dijual harus keluaran dari Badan Pelayanan Terpadu (BPT). Nama di sertifikat harus sesuai dengan nama penjual yang tercantum di ktp.Begitu juga luas tanah harus harus sesuai dengan ukuran yang terterah di surat.


Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
Fotokopi KTP  dan KK dari penjual tanah yang asli.


Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan /PBB
Bukti surat pembayaran PBB selama 10 tahun hingga terbaru bila sudah lebih memiliki rumah dan tanah >= 10 tahun. Sedangkan kepemilikan <10 tahun, harus menyerahkan semua bukti pembayaran saat kepemilikan rumah dan tanah hingga yang terbaru.


Surat Persetujuan Suami/istri atau keluarga lain
Surat ini harus diserahkan bila sudah berkeluarga / masih memiliki kerabat dekat.

Biarpun setiap agen resmi perumahan telah memeriksa berkas- berkas tersebut untuk Anda, tidak ada salahnya  melakukan pengecekan ulang untuk memastikannya sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Bila perlu saat terjadinya transaksi jual beli, Anda bisa bertemu muka terlebih dahulu untuk mengenal penjualnya. Berhati-hati tidak akan membunuh Anda.