Sabtu, 17 Desember 2011

Beli Rumah Secara Tunai Atau Kredit?


Membeli rumah dari agen properti resmi seperti Century21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia mempunyai 2 cara pembayaran yaitu tunai dan kredit. Pembelian secara tunai berarti membayar dengan uang kontan tanpa ada hutang sama sekali. Sedangkan kredit berarti membayar sejumlah besar uang muka dan sisanya dicicil perlahan-lahan sesuai jumlah yang telah ditentukan. Biasanya kredit untuk membeli rumah dinamakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Saat memilih kredit sebagai cara pembayaran, agen property akan berkerja sama dengan bank. Kredit menggunakan bank akan lebih aman dan terjamin  dari pada menggunakan jasa KPR lainnya. Dengan menggunakan jasa KPR dari bank, pembeli, penjual dan agen property tidak perlu khawatir akan ada kerugian yang tidak diinginkan.

Sebenarnya cara pembelian secara tunai maupun kredit memiliki keuntungan masing-masing seperti:
Tunai
  • Tidak berhutang pada siapa pun
  • Tidak perlu membayar bunga kredit pada Bank
  • Langsung mendapatkan sertifikat tanah, blue print dan akta jual beli tanah
  • Proses jual beli tanah selesai setelah pembayaran

Kredit (KPR)
  • Pengecekan ulang semua hal yang tertulis di dalam sertifikat tanah oleh bank
  • Pengecekan ijin tanah sebagai daerah bagunan atau penghijauan menurut pemerintah oleh bank
  • Menghubungi notaris untuk pembuatan akta jual beli olah bank
  • Pengecekan apakah tahan dan banguan yang dijual adalah asli atau fiktif
  • Minimnya pelanggaran terhadapat hukum karena bank sudah mengecek semuanya
  • Tidak akan adanya kesalahan surat tanah atau tertukarnya blue print rumah

Melihat keuntungan di atas, bisa disimpulkan memang menggunakan kredit lebih aman namun pilihan tetap ditangan karena tunai pun menguntungkan.

Artikel Terkait

1 komentar: