Broker Properti
profesional seperti Century 21 Broker Properti JualBeli Sewa Rumah Indonesia tidak dapat dipungkiri dapat membantu kita
dalam berurusan dengan masalah properti seperti jual rumah ataupun sewa rumah.
Banyak keuntungan
yang akan kita dapatkan dengan memakai jasa broker properti jual beli sewa
rumah, seperti pengurusan surat-surat
properti, menangani pembeli ataupun penjual properti dan sebagainya.
Namun di antara
keuntungan tersebut, ada yang harus tetap kita perhatikan dalam memakai jasa
broker properti jual beli sewa rumah, seperti :
1. Pastikan hak
dan kewajiban antara broker dan Anda
2. Jangka waktu
perjanjian dalam menjual rumah yang lazimnya
selama tiga bulan.
3. Untuk
penentuan harga jual memang tetap ada di tangan Anda. Jika ada perubahan harga
penawaran harus dengan persetujuan Anda.
4. Broker harus
anggota AREBI (Asosiasi Real Estat Broker Indonesia) agar mudah mengontrolnya
jika Anda merasa dirugikan.
5. Tentukan
besaran komisi broker, harus jelas dan tegas di dalam perjanjian tersebut.
6. Jangan pernah
memberikan legal document (sertifikat) asli, cukup fotokopi yang diberi tanda
silang di tengahnya.
7. Masing-masing
pihak akan menanggung beban pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) dan komisi
broker tersebut.
8. Miliki contact
person dari perusahaan jasa broker tersebut yang jelas.
9. Berkonsultasi
dengan konsultan hukum bisa kita kurang mengerti.
Semoga
Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar