Tampilkan postingan dengan label Jual beli rumah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jual beli rumah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Desember 2011

Info Rumah


Kini membeli apapun bisa dilakukan secara online, termasuk membeli rumah. Namun untuk membeli rumah tentu saja masih banyak hal yang harus dilakukan, seperti melihat langsung rumah yang akan dibeli, namun sebelum membeli Anda dapat memilih rumah yang sesuai dengan keinginan Anda secar online, hemat waktu dan tenaga bukan.

Untuk memilih rumah/tanah Anda bisa mengunjugi  : Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia 

1. Dalam website ini Anda dapat mencari rumah sesuai dengan daerah mana yang Anda ingin.Bukan hanya rumah tapi juga tanah, toko dan lain-lain
2.Properti terbaru
3. Rincian setiap properti yang ingin di beli: luas tanah, harga, fasilitas lingkungan hingga detaik rumah
4. Berita terbaru dari Century21
5. Agen-agent terbaik yang bisa membantu Anda
6.Tips-tips dalam membeli properti

Dan masih banyak lagi. Wajib kunjungi Century 21 Broker Properti Jual Beli Sewa Rumah Indonesia sebelum Anda membeli rumah.

Rabu, 14 Desember 2011

Jual Beli Sewa Rumah Aman Dengan Broker Properti


Broker Properti profesional seperti Century 21 Broker Properti JualBeli Sewa Rumah Indonesia tidak dapat dipungkiri dapat membantu kita dalam berurusan dengan masalah properti seperti jual rumah ataupun sewa rumah.
Banyak keuntungan yang akan kita dapatkan dengan memakai jasa broker properti jual beli sewa rumah,  seperti pengurusan surat-surat properti, menangani pembeli ataupun penjual properti dan sebagainya.
Namun di antara keuntungan tersebut, ada yang harus tetap kita perhatikan dalam memakai jasa broker properti jual beli sewa rumah, seperti :
1. Pastikan hak dan kewajiban antara broker dan Anda
2. Jangka waktu perjanjian dalam menjual  rumah yang lazimnya selama tiga bulan.
3. Untuk penentuan harga jual memang tetap ada di tangan Anda. Jika ada perubahan harga penawaran harus dengan persetujuan Anda.
4. Broker harus anggota AREBI (Asosiasi Real Estat Broker Indonesia) agar mudah mengontrolnya jika Anda merasa dirugikan.
5. Tentukan besaran komisi broker, harus jelas dan tegas di dalam perjanjian tersebut.
6. Jangan pernah memberikan legal document (sertifikat) asli, cukup fotokopi yang diberi tanda silang di tengahnya.
7. Masing-masing pihak akan menanggung beban pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) dan komisi broker tersebut.
8. Miliki contact person dari perusahaan jasa broker tersebut yang  jelas.
9. Berkonsultasi dengan konsultan hukum bisa kita kurang mengerti.
Semoga Bermanfaat.